BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
·
Menurut
SK Menkeu RI No.792 Tahun 1990, lembaga keuangan
adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan perhimpunan
dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan. Meski dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk
membiayai investasi perusahaan namun tidak berarti membatasi kegiatan
pembiayaan lembaga keuangan. Dalam kenyataannya, kegiatan usaha lembaga
keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan
kegiatan distribusi barang dan jasa.